MMCNews, Lahat – Sumsel : 17 Januari 2026.
Jajaran Polres Lahat Polda Sumsel melaui Satresnakoba Polres Lahat
di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO, S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / 05 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 16 Januari 2026.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono
SH persokil nya mengatakan tepat nya pada hari Jum’at Tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 00.15 wib telah berhasil mengungkap kasus Narkotika Tempat Kejadian Perkara 2( dua ) Orang Laki laki Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu inisial : TW (45 tahun) yang berlamat : di.Jl. Letnan Marzuki Rt. 001 Rw. 001 Kel. Talang Jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat dan rekan : RJ (33 tahun) yang ner alamat : di. Desa Tanjung Lontar Kec. Merapi Timur Kab. Lahat telah di amankan di Polres Lahat Polda Sumsel
Bermula Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Srinanti Kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 00.15 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Tersangka a.n. TW dan RJ di dilakukan penangkapan yang sedang berada di dalam kamar miliknya, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Kristal putih terbungkus plastic klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di bawah kasur tepat di bawah Tersangka .
Kemudian Personil Sat Res Narkoba menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu / bong beserta 1 (satu) batang kaca pirek yang di dalamnya berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu di dalam kamar tersebut, Personil Sat Res Narkoba juga menemukan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo A18 warna hitam milik tersangka.















