TW DAN RJ TP NARKOBA DIRINGKUS SATRESNARKOBA POLRES LAHAT

  • Bagikan

Dihadapan Penyidik Tersangka mengakui oleh bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut benar adalah miliknga Tersangka yang dibeli oleh Tersangka RJ

Tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP 3 (tiga) paket Kristal putih yang terbungkus plastic klip transparan dengan berat brutto : 0,36 (nol koma tiga enam) gram;
* 1 (satu) batang pirek yang di dalamnya berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto: 1,35 (satu koma tiga lima) gram;
* 1 (satu) set alat hisap sabu / bong;
* 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo A18 warna hitam

Dan Pasal yang diSangka kan yakni
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pewarta. MAR
Sumber resmi Humas Polres Lahat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan