Viral “Ada Dugaan Pungli Dilakukan Oknum Pejabat Diknas Kab.Lahat’

  • Bagikan

Sementara DPD JPKP Kabupaten Lahat yang diwakili Bidang Humas dan Investigasi Noval Irawan menyayangkan adanya ulah yang dilakukannya oleh Oknum (Jas) selaku kepala Bidang di Diknas Kabupaten Lahat diri nya mendesak agar laporan yang disampaikan oleh beberapa Kepala Sekolah harus di tindak lanjuti apalagi disinyalir adanya yang mengarah kepada Tindak Pidana kejahatan Berupa Pungutan Liar (Pungli) hal ini untuk dapat dibuktikan hingga diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara penegakan disiplin PNS.

Peraturan ini, jelas Melarang bagi seluruh PNS saat dalam menjalankan Tugas untuk /bertindak Menyalah Gunakan Wewenang Jabatan, Mendapatkan Keuntungan Pribadi atau Orang lain yang berakibat merugikan bagi Pemerintah dan Masyarakat

Sehingga bila terbukti Oknum PNS yang melakukan Pelanggaran diatan dapat dikenakan Hukuman Disiplin berupa ; Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Neil Aldrien melalui Kabid SD Jaszuli di konfirmasi wartawan memberikan tanggapan dengan mengirimkan reless berita sanggahan di salah satu media dengan menuturkan : Membantah dirinya tidak pernah melakukan pungli apa yang dipemberitaan di media online, jadi saya tidak pernah melakukan hal tersebut

Dilain sisi terkait Viral nya Pemberitaan dugaan pungli menjadi sorotan dari masyarakat dan menantikan langkah tegas dari Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih untuk menindak tegas oknum tersebut.

Pewarta : Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan