Jambi mmcnews.id Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung kemarin 27/11/2924 di seluruh Indonesia kembali menjadi sorotan, terutama terkait insiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Taman raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Dikabarkan Seorang wartawan dilarang mendokumentasikan hasil penghitungan suara oleh oknum Bhabinkamtibmas berinisial Bripda JH, yang bertugas di lokasi tersebut. Rabu (27/11/2024)
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 05.45 WIB ini hampir berujung pada keributan, sebuah video yang direkam oleh awak media, terlihat tindakan oknum tersebut dinilai menghalangi transparansi dan kebebasan pers. Beberapa pihak menduga adanya upaya untuk melindungi salah satu pasangan calon dalam Pilkada ini.
“Sikap arogansi seperti ini mencederai demokrasi. Wartawan hanya menjalankan tugas meliput, akan tetapi justru dihalang-halangi, seolah ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebut namanya. Padahal APH pasti tau, jurnalis yang bertugas dilapangan, dilindungi oleh UU no 40 th 1999 tentang Pers.
Tindakan Bripda JH ini memunculkan pertanyaan besar terkait netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada. Sebagai institusi negara, Polri seharusnya bersikap netral dan memastikan proses pemilu berjalan dengan aman, jujur, dan transparan.















