Ditambahkan Korban bahwa Pelaku tersebut tidak asing karena sering belanja membeli Nasi di rumah makan tempat nya bekerja diduga Pelaku merupakan Spesialis pencuarian HP karena dari Aksi nya terlihat sangat cepat dan sudah terbiasa
Atas kejadian diatan Korban melaporkan kepada Polisi Polres Lahat Nomor :  /B/38/II/2025 SPK/Polres Lht/Polda Sumsel
Yang diterima oleh Kapolres Lahatt Cq Kanit SPKT III/C  Aipda Budi Hartono.SH dan ditetapkan untuk Pelaku pada Pasal 362 KUHP .
Sementara pelaku dalam Lidik pihak Kepolisian Polres Lahat
Pewarta .Mar


							












