BOJONEGORO — Jagat maya beberapa hari di hebohkan berbagai unggahan video di platform sosial media facebook dan Tik Tok. Salah satunya unggahan video pengerjaan Rigid Beton di Desa Kemiri Kecamatan Malo, Bojonegoro Jawa Timur.
Video yang berdurasi satu menit itu menuai sorotan masyarakat. Diduga proyek jalan poros desa, diketahui dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tersebut dinilai tidak dikerjakan sesuai standar teknis konstruksi, sehingga memunculkan kekhawatiran akan kualitas dan daya tahannya.
Saat dikonfirmasi media ini penggungah video salah satu tokoh masyarakat, Surgi mengungkapkan bahwa pekerjaan jalan beton di RT 5, RT 6, dan RT 7 diduga tidak melalui tahapan teknis sebagaimana mestinya. Dia menyoroti metode pemasangan angkur beton (paku bumi) yang berfungsi sebagai pengikat antara badan jalan dan tanah dasar.
Menurutnya, angkur stros beton yang dipasang hanya sepanjang satu jengkal orang dewasa, tidak diikat menggunakan tali kawat, serta proses pengecoran dilakukan bersamaan tanpa tahapan yang jelas.
“Kami mempertanyakan kualitas pengerjaan ini. Bukan karena suka atau tidak suka, tetapi karena proyek ini menggunakan uang rakyat, sehingga wajib dikerjakan sesuai standar teknis,” ujar H. Surgi.
Dia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memastikan spesifikasi teknis secara detail lantaran tidak memperoleh dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar teknis proyek. Namun, berdasarkan pengukuran dan dokumentasi yang ia lakukan secara mandiri, kedalaman konstruksi jalan diperkirakan sekitar 70 sentimeter.
“Saya tidak dalam posisi menyalahkan atau membenarkan, tetapi secara teknis hal ini perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang,” katanya.
Surgi menambahkan bahwa dirinya memiliki pengalaman di bidang pekerjaan konstruksi jalan, sehingga merasa memiliki dasar untuk menilai kelayakan suatu proyek.
“Kalau dikerjakan seperti ini, menurut saya bukan hanya kurang layak, tetapi berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung.
“Pengawasan tidak cukup hanya dengan teguran. Harus ada tindakan nyata agar kualitas pembangunan desa benar-benar terjaga,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, Surgi juga menyoroti minimnya transparansi proyek. Dia menyebut papan informasi proyek tidak terpasang sejak awal pekerjaan, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui spesifikasi teknis maupun nilai anggaran kegiatan.
“Kalau papan proyek baru dipasang setelah pekerjaan selesai, masyarakat kehilangan hak untuk mengawasi. Saya sempat meminta gambar RAB kepada kepala desa dan diarahkan ke konsultan. Namun, konsultan menyatakan dokumen tersebut bersifat privat. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, informasi tersebut seharusnya dapat diakses publik,” imbuhnya.















