Ngawi  

Wanita di Ngawi Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta

NGAWI | MMC – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan AMS bin B (30), perempuan, yang beralamat di Ds. Kedunggudel Kec. Widodaren Kab.Ngawi gegara menggelapkan uang perusahaan, senilai Rp 637 juta lebih.

Di perusahaan tersebut tersangka, menjabat sebagai Accounting yang menerima pembayaran angsuran pembelian perumahan. Namun oleh tersangka tidak dibayarkan, justru untuk kepentingan pribadi.

Uang tersebut menurut pengakuan AMS bin B digunakan untuk melunasi pinjaman online (pinjol) dampak dari ketagihan judi online (judol)

Terbongkarnya kasus penggelapan itu berawal dari saksi DWK (28) salah satu pegawai perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Walikukun-Ngrambe, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, mendapat laporan dari konsumennya, bahwa sudah membayar uang muka ke pelaku untuk pembayaran satu buah rumah.

Saat dilakukan pengecekan oleh perusahaan, tidak didapati adanya transaksi pembayaran uang muka yang dimaksud. Kemudian pegawai tersebut melaporkan ke direktur, selanjutnya dilakukan audit perusahaan.

Melihat adanya kejanggalan, Direktur perusahaan melaporkan AMS bin B yang menduduki jabatan sebagai accounting ke polisi.

Hasil penyelidikan, lebih dari satu transaksi palsu yang menyebabkan kerugian perusahaan itu mencapai Rp. 637.514.175,- dengan korban lebih dari satu orang.

Tinggalkan Balasan