MMCNews, Lahat – Sumsel : 21 Februari 2026.
Waspada …!!! .Saat ini nampak nya PENCURI HEWAN PELIHARAAN berkeliaran walau dalam Bulan Suci Ramadhan 1447 ini masih Berani melakukan Pencurian aksi TANGAN JAHIL ini melakukan PENCURIAN tidak hanya di malam hari disaat penghuni rumah lengah walau kondisi pada siang hari bolong PENCURI tanpa takut berani Melakukan AKSI nya


Diutarakan FIR warga Jalan Cukup Ganya Rt. 11 Rw.03; Kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat diri nya telah menjadi korban ulah tangan jahil tersebut sudah 4 (Hari) terhitung sejak tgl 17 /2-2026 Kucing Anggora Hewan Peliharaan yang sejak bayi di pelihara hingga besar dikediamnya tidak nampak Hilang tak tau kemana , selain itu sudah ada juga Laporan dari beberapa warga kepada nya ada juga yang menjadi korban PENCURI , kehilangan Tabung GAS Melon 3KG , Burung Peliharaan , dan Hewan Peliharaan lainnya
Dirinya pun sudah menyampaikan informasi di Grup WhatApps “RELLY CUHUP GANYA” yang berisikan : Hewan PELIHARAAN NYA KUCING!!!!!.Tolong Yg Tahu Yg Kenal Baik Itu Keluargonyo Kawan Atau Cuma Tetaagga Untuk Saling Meng Ingatkan/Nasehati
Dikarena PENCURI yang dimaksud tidak mungkin Orang yang Jauh sengaja Datang ke tempat yang tidak dikenal jika tidak ada kawan Keluarga untuk diKunjungi_
” ditambahkan nya
Berhentilah Gawe Maling .. apo lagi ini Bulan Ramadahan Bulan Puaso Banyak2lah Cari Pahala Bukan malah Nambah Dosa…”
Senada di utarakan Warga Sesepuh setempat Mang (JAU) Kalau Memang Pencurinya tersebut tidak Mau Di Nasehati di INGATKAN /Berhenti melakukan Aksi nya maka Jika TerTangkap” Tangan” Sebagai EFEK JERA Warga tidak akan segan segan memberikan TINDAKAN TEGAS – DILUMPUHKAN .
Perlu di ketahui Hukum Indonesia, hewan peliharaan dianggap sebagai barang milik (property), sehingga pencuriannya dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian
Pencurian hewan peliharaan non-ternak (anjing, kucing, ayam) dapat dijerat KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pidana penjara 5 Tahun
Pewarta. MAR















