Papua Barat- MMcnews,my.id. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy dengan tegas menyatakan menolak proses dan upaya “melegalkan” peredaran minuman keras (miras) di kota Manokwari sebagai Ibukota Kabupaten Manokwari dan Ibukota Provinsi Papua Barat.
Kegiatan dan upaya “melegalkan” peredaran miras tersebut tengah terjadi, ketika saat ini Pemerintah Kabupaten Manokwari telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan minuman oplosan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Manokwari.
Sebagai Penatua dalam kedudukan sebagai salah satu anggota Badan Pekerja Klasis (BPK) GKI Manokwari, Sembari,” menyatakan dengan tegas tindakan pimpinan daerah dan seluruh jajarannya yang tidak mencerminkan status Kota Manokwari yang sudah seringkali disebut sebagai Kota Injil. Tindakan tersebut juga cenderung “mengotori” sejarah perjalanan para zendeling (penginjil) seperti Carl Willem Ottouw dan Johann Gottlob Geissler ratusan tahun silam membawa kabar suka cita (Injil) dalam rangka membangun peradaban Orang Papua Asli 5 Februari 1855 di Pulau Mansinam.















