Warinussy Dengan Tegas Menolak, Proses Melegalkan Miras Di Kota Injil Manokwari.

  • Bagikan

Papua Barat- MMcnews,my.id. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy dengan tegas menyatakan menolak proses dan upaya “melegalkan” peredaran minuman keras (miras) di kota Manokwari sebagai Ibukota Kabupaten Manokwari dan Ibukota Provinsi Papua Barat.

Kegiatan dan upaya “melegalkan” peredaran miras tersebut tengah terjadi, ketika saat ini Pemerintah Kabupaten Manokwari telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan minuman oplosan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Manokwari.

Sebagai Penatua dalam kedudukan sebagai salah satu anggota Badan Pekerja Klasis (BPK) GKI Manokwari, Sembari,” menyatakan dengan tegas tindakan pimpinan daerah dan seluruh jajarannya yang tidak mencerminkan status Kota Manokwari yang sudah seringkali disebut sebagai Kota Injil. Tindakan tersebut juga cenderung “mengotori” sejarah perjalanan para zendeling (penginjil) seperti Carl Willem Ottouw dan Johann Gottlob Geissler ratusan tahun silam membawa kabar suka cita (Injil) dalam rangka membangun peradaban Orang Papua Asli 5 Februari 1855 di Pulau Mansinam.

Warinussy mendesak para pimpinan Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua dan mitranya serta denominasi gereja-gereja untuk angkat suara atas tindakan yang cenderung berlawanan dengan sikap Gereja Di Tanah Papua atas Status Manokwari Kota Injil tersebut

“Tindakan melegalkan peredaran miras di Manokwari dan sekitarnya akan menjadi barometer bagi kehancuran masa depan generasi emas Orang Papua Asli di Tanah yang telah Diberkati Tuhan sejak tahun 1855 ini.

Peredaran miras apabila dilegalkan, maka orang Papua Asli tidak akan mendapat manfaat apapun. Justru hanya beberapa gelintir pengusaha miras atau distributor yang bakal mendapatkan keuntungan pertama dan utama dari hal tersebut. Bahkan pihak-pihak tertentu saja dari kalangan pemerintah bahkan institusi keamanan yang bakal ikut menikmati “remah-remah” dari keuntungan hasil peredaran miras tersebut.”Jelas Warinussy

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan