Warinussy Memohon Kepada Majelis Hakim, Bebaskan Terdakwa TZ Terkait Percobaan Pembunuhan Tidak Bersalah.

  • Bagikan

Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi kepada Majelis Hakim Pidana Nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk yang diketuai Hakim Helmin Somalay, SH, MH terhadap Terdakwa Zakarias Tibiay di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Dalam keterangan Resmi Yan Warinussy sampaikan, sehubungan akan dijatuhkannya vonis (putusan) dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A tersebut terhadap Terdakwa ZT, Pada Hari Senin 15 September 2025,

tegas menyampaikan bahwa di dalam persidangan perkara yang terbuka untuk umum selama ini tidak ada satu orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan letak gambaran keterlibatan saudara Terdakwa ZT.”Katanya

  218 KDKMP dari 12 Kecamatan di Bojonegoro ikuti Bimtek

“Baik dalam dakwaan pertama mengenai barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis AK47 maupun dalam dakwaan kedua terkait percobaan pembunuhan terhadap diri saya sebagai saksi dan korban pada hari Rabu, 17 Juli 2024 di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng- Manokwari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan