YAN, TP Pengedar Narkotika Diringkus SatresNakoba Polres Lahat

  • Bagikan

Selanjutnya Tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut yakni 1 (satu) lembar plastik klip transparan berisikan kristal – kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 0,68 (nol koma enam delapan) gram;
– 1 (satu) unit handphone android merk REDMI 9 warna ungu dengan nomor SIM CARD : 0857-5896-3614 dengan No IMEI I : 860957050797604 dan No IMEI II : 860957050797612;
– 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE;
– 1 (satu) ball plastik klip transparan;
– 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi*
*STATUS*
Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

*PASAL YANG DISANGKAKAN*
Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta. MAR
Sumber resmi Humas Polres Lahat Polda Sumsel

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan