Polemik Utang Rp70 Juta, Bank Jombang Angkat Bicara: Bukan Cair Tunai, Tapi Pelunasan Kredit Lama

  • Bagikan
PT BPR Bank Jombang Persero buka suara perihal masalah kredit yang dihadapi Nenek Ngatini. (Istimewa)

MMCNEWS.ID | Kasus utang yang membelit Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, akhirnya memantik respons dari pihak PT BPR Bank Jombang. Pihak bank memberikan klarifikasi terkait nominal kredit Rp70 juta yang sempat membuat geger lantaran Ngatini mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.

Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcab) Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menegaskan bahwa dana Rp70 juta yang tercatat atas nama Ngatini bukanlah uang tunai yang diterima nasabah, melainkan skema “top up” untuk melunasi utang sebelumnya.

“Dana tersebut tidak diterima tunai oleh Bu Ngatini karena langsung digunakan untuk biaya administrasi dan pelunasan plafon kredit sebelumnya,” ujar Aan saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Aan memaparkan kronologi pencairan yang terjadi pada 27 September 2024. Saat itu, terdapat dua fasilitas kredit yang cair secara bersamaan, yakni masing-masing Rp70 juta atas nama Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman. Namun, seiring berjalannya waktu, kedua kredit tersebut kini berstatus macet.

Terkait kekhawatiran Ngatini yang takut kehilangan sertifikat tanahnya, pihak bank mengklaim telah menempuh jalur mediasi. Hasilnya, Ngatini bersedia menempuh jalan damai untuk kredit atas namanya sendiri.

“Setelah melalui proses, Bu Ngatini sepakat untuk berdamai terkait kredit atas nama beliau. Beliau juga berinisiatif untuk mencicilnya sebanyak tiga kali,” tambah Aan.

Sementara itu, untuk kredit atas nama Sukarman, pihak Bank Jombang memutuskan untuk menunda langkah lanjutan atau ditangguhkan sementara waktu.

Nama Ngatini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah ia mengaku cemas sertifikat tanahnya akan disita bank akibat utang yang membengkak hingga Rp70 juta. Padahal, pengakuan awal Ngatini, ia hanya meminjam uang sebesar Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor.

Dalam perjalanannya, Ngatini mengaku diminta pihak bank untuk menukarkan jaminan BPKB miliknya dengan sertifikat tanah dengan alasan BPKB tidak lagi bisa dijadikan agunan.

Kini, dengan adanya titik terang melalui jalur damai, diharapkan polemik antara nasabah lansia ini dengan pihak bank dapat segera terselesaikan.

Reporter: Adi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan