Boven Digoel, Mmcnews — Sembilan marga pemilik hak ulayat di Kampung Miri, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, menandatangani kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dan pihak perusahaan PT Indoagro Daya Adimulia (PT IDA) terkait rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit di atas lahan adat.
Penandatanganan berlangsung di gedung rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Boven Digoel. Kesepakatan tersebut melibatkan sembilan marga, masing-masing diwakili oleh ketuanya, yaitu Marga Tutainan, Kame 1, Kame 2, Kenakop, Amote, Tok, Mikan, Omba Bon, dan Genggambutop.
Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa PT IDA akan memfasilitasi proses pemetaan tapal batas masing-masing marga. Lahan perkebunan nantinya akan dikelola melalui badan hukum koperasi yang akan difasilitasi oleh Dinas Perkebunan dan DPM-PTSP, termasuk dalam penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B).
PT IDA juga menyatakan akan menjadi penjamin modal melalui kerja sama dengan bank mitra, serta turut mengurus penerbitan STD-B dan sertifikat lainnya melalui sistem OSS sebelum pembukaan lahan dilakukan.