Ragam  

9 Marga Tanda Tangani Kesepakatan Perkebunan Sawit di Kampung Miri

Selain itu, sembilan marga menyatakan memberikan kuasa penuh kepada koperasi yang dibentuk untuk pengurusan dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat. Proses penerbitan STD-B akan didampingi oleh DPW Apkasindo Provinsi Papua Selatan dan diurus di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), H. Ahmad Ali Muddin.

Terkait lahan yang digunakan perusahaan, disebutkan akan dibuatkan surat perjanjian sewa atau kontrak antara PT IDA dan masing-masing marga pemilik hak ulayat. HGU (Hak Guna Usaha) yang akan dimiliki oleh PT IDA berlaku selama 35 tahun.

Pemerintah daerah menyatakan akan mendorong perusahaan untuk segera melengkapi seluruh izin usaha seperti IUP, IUP-B, dan STDU-BP. Selain itu, perusahaan dilarang menjual izin atau proyek kepada investor lain.

  Paskalis Desak Cepat Perbaikan Jalan ke Distrik Nambioman Bapai

Bupati Boven Digoel, Hengki Yaluwo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersikap sebagai fasilitator. Ia menegaskan bahwa jika masyarakat menyetujui investasi, pemerintah akan mendukung. Namun apabila masyarakat menolak, izin akan dicabut.

“Ini murni dari masyarakat Kampung Miri. Sembilan marga mereka menyatakan ingin ada perusahaan masuk, dengan kebun plasma untuk masyarakat,” tutup Hengki.

Ia juga menekankan bahwa hak atas tanah adat tetap berada di tangan masyarakat Wambon yang mendiami wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan