mmcnews.id Danau Redan KUTAI TIMUR — Kelompok Tani Kandisan Karya Etam di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, mengaku masih menunggu realisasi pembayaran tali asih yang disebut telah dijanjikan sejak sekitar dua tahun lalu.
Ketua Kelompok Tani Kandisan Karya Etam, Arsad alias Ipab, mengatakan pihaknya menetapkan September 2026 sebagai batas untuk mendapatkan kepastian.
“Kalau perusahaan tidak menepati janjinya untuk membayar tali asih, kami akan menanam di lahan tersebut. Kami sudah lama dijanji, bukan satu atau dua bulan, tapi sudah dua tahun,” ujar Arsad.
Sementara itu, muncul perbedaan penjelasan mengenai kendala realisasi pembayaran. PT Indominco Mandiri disebut masih menunggu undangan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk pelaksanaan mekanisme penyaluran.
Namun, salah satu anggota Tim Inventarisasi Pemkab Kutim yang terlibat dalam proses fasilitasi menyebut penyaluran belum dapat dilakukan apabila dana kompensasi dari perusahaan belum tersedia di rekening tim.
“Bagaimana mau memberikan undangan, sedangkan dana atau uang kompensasinya belum masuk ke rekening Tim Inventarisasi?” ujarnya.
Menurutnya, Tim Inventarisasi Pemkab Kutim berperan sebagai fasilitator, sedangkan kesiapan dana kompensasi berada pada pihak perusahaan.
Pengurus kelompok tani, Rusli, mengatakan persoalan tersebut telah dikawal selama beberapa tahun. Ia berharap proses yang telah berjalan tidak kembali berujung pada penundaan.
“Kami sudah beberapa tahun mengawal persoalan ini. Kami meminta agar tali asih segera direalisasikan dan masyarakat tidak terus menunggu tanpa kepastian,” kata Rusli.
Hingga September 2026, kelompok tani menyatakan masih menunggu kepastian realisasi. Mereka juga menyampaikan rencana untuk kembali mengelola dan menanami lahan apabila pembayaran belum terealisasi.
Perbedaan keterangan mengenai mekanisme dan kesiapan dana tersebut menjadi bagian penting yang perlu mendapat penjelasan dari para pihak. Kepastian mengenai tahapan, kesiapan pembayaran, dan jadwal penyaluran diharapkan dapat mengakhiri penantian kelompok tani yang telah berlangsung sekitar dua tahun.














