DPMPTSP Madiun Perkuat Pendampingan, Investasi Didorong Tumbuh dengan Tertib Regulasi

  • Bagikan

MADIUN | MMC  — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun memperkuat peran pendampingan bagi pelaku usaha dalam memastikan proses perizinan dan kegiatan investasi berjalan tertib administrasi serta sesuai regulasi.

Penguatan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, dalam kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Hambatan dan Permasalahan dalam Forum Komunikasi Publik bertema pengawasan terhadap pelaku usaha, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Resto Lembah Wilis, Desa Kresek, Kecamatan Wungu, itu diikuti sekitar 70 peserta, terdiri dari panitia, pelaku usaha dan narasumber.

Anang mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menyegarkan kembali pemahaman pelaku usaha mengenai tata urutan perizinan sekaligus perkembangan regulasi yang terus mengalami perubahan.

“Ini maksud dan tujuannya, yang pertama kita merefresh regulasi terkait dengan tata urutan perizinan dan pengawasan,” kata Anang.

DPMPTSP menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas instansi, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Dinas PUPR Kabupaten Madiun dan Polres Madiun. Materi yang diberikan mencakup aspek pengawasan, perizinan hingga persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Menurut Anang, keterlibatan lintas instansi tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan kenyamanan investasi di Kabupaten Madiun.

“Ini merupakan bagian yang memberikan kenyamanan investasi. Tentunya dengan kenyamanan ini, teman-teman pelaku usaha akan dengan semangat melakukan investasinya yang ada di Kabupaten Madiun,” ujarnya.

Di sisi lain, Anang mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam proses perizinan. Salah satunya berkaitan dengan sistem aplikasi yang berada di tingkat pusat.

Ia menyebut OSS, Andalalin hingga SIMBG merupakan sistem yang pengelolaannya berada di pusat. Ketika terjadi gangguan pada sistem, pemerintah daerah harus melakukan pelaporan dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kendala yang pertama memang sistem. Ini merupakan sistem aplikasi yang ada di pusat. Ketika ini ada trouble, kita harus melaporkan ke pusat. Ini yang menjadi kendala awal,” jelasnya.

Selain persoalan sistem, Anang juga menyampaikan adanya kendala terkait moratorium alih fungsi lahan dari Kementerian ATR. Namun, menurutnya, persoalan tersebut kini mulai mendapatkan jalan keluar setelah Surat Keputusan Bupati terbit.

“Per hari ini SK Bupati sudah terbit sehingga rekom sudah bisa diurus di Kementerian ATR,” katanya.

Dalam aspek pengawasan, Anang menegaskan bahwa persoalan pelanggaran perizinan pada tahap awal ditangani melalui pendekatan administratif. DPMPTSP, kata dia, akan mendampingi pelaku usaha untuk melengkapi kekurangan dokumen perizinan.

“Kalau pelanggaran perizinan itu sanksinya administrasi. Dan itu tugas kami dari perizinan akan mendampingi dan melengkapi apa yang kurang dari perizinan,” tegasnya.

Pendampingan tersebut, lanjut Anang, bukan hanya dilakukan melalui forum sosialisasi. DPMPTSP juga melakukan pendampingan secara langsung terhadap pelaku usaha yang masih memiliki kekurangan dalam aspek perizinan.

“Beberapa pelaku usaha kita kasih kekurangan perizinan apa, itu kita dampingi untuk kita lengkapi. Sehingga harapannya nanti di ending untuk perizinan menuju ke kegiatan, itu perizinannya sudah lengkap,” paparnya.

Anang menegaskan, kemudahan investasi tetap menjadi arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Madiun. Namun, kemudahan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.

Ia mencontohkan pola pendampingan melalui tim percepatan investasi bersama perangkat daerah, termasuk Dinas PUPR, terutama untuk memastikan aspek konstruksi telah sesuai sebelum proses dilanjutkan ke sistem perizinan terkait.

“Ketika izin dasar berjalan, kita akan mencoba dengan tim percepatan investasi, salah satunya PU kita mendampingi untuk secara konstruksi,” ujarnya.

Dengan pola tersebut, DPMPTSP berharap proses perizinan tidak berhenti pada pelayanan administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan pendampingan kepada pelaku usaha sejak tahap awal hingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dalam forum tersebut, Anang juga mengajak pelaku usaha untuk membangun komunikasi aktif dengan pemerintah daerah apabila menghadapi persoalan perizinan maupun regulasi.

“Prinsipnya, monggo bangun komunikasi dengan kita, dengan kami dari dinas, baik DPMPTSP, PU, Polres, Kejaksaan. Kami harapkan tetap terjalin dengan baik,” katanya.

Ia menegaskan, komunikasi dan konsultasi sejak awal diperlukan agar setiap persoalan dapat dicari solusinya tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Harapannya goal-nya adalah usaha panjenengan bisa berjalan dengan baik, lancar, sesuai dengan harapan panjenengan semua,” pungkas Anang.

Kegiatan tersebut menghadirkan Istiq Lailiyah, SH, Kepala Sub Seksi I pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun; Rika Mekar Gumilang, ST, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Madiun; serta IPDA S. Andik H, SH, MH, Kanit III Tipikor Polres Madiun sebagai narasumber.

  • Bagikan