MMCNEWS.ID | Upaya penyelesaian sengketa aset warisan keluarga almarhum Rifa’i di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, masih terus berlanjut.
Pasalnya, rencana pengembalian hak waris almarhumah Musrikah yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Desa Mancilan, Jum’at (6/11/2026), gagal terlaksana setelah pihak keluarga ahli waris almarhum Samian kembali tidak hadir memenuhi undangan Pemerintah Desa (Pemdes).
Padahal, proses penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari mediasi, penyusunan surat pernyataan pembagian aset warisan, hingga pengukuran langsung terhadap objek tanah yang menjadi bagian dari sengketa. Namun, ketika tiba waktunya merealisasikan pengembalian hak waris, pihak yang diharapkan hadir justru tidak muncul di kantor desa.
Kondisi ini membuat upaya perdamaian yang selama ini difasilitasi Pemerintah Desa seolah berjalan di tempat. Bahkan, pihak keluarga almarhumah Musrikah kini mulai kehilangan harapan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.
Kuasa hukum almarhumah Musrikah, Syahrial Saragih, S.H., M.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak ahli waris almarhum Samian. Ia menilai sikap tersebut menunjukkan tidak adanya keseriusan untuk menuntaskan persoalan yang sebelumnya telah diarahkan menuju kesepakatan bersama.
“Hari ini seharusnya sudah dilakukan pengembalian hak waris almarhumah Musrikah. Namun, faktanya tidak sesuai harapan. Kami sebagai kuasa hukum almarhumah Musrikah maupun dari pihak Pemerintah Desa merasa dipermainkan oleh ahli waris almarhum Samian,” tegas Saragih, Jum’at (6/11/2026).
Menurut Saragih, kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebenarnya sudah diberikan. Bahkan, berbagai upaya telah ditempuh agar persoalan warisan tersebut tidak harus berujung pada proses hukum.
Namun, berulangnya ketidakhadiran pihak ahli waris Samian membuat ruang penyelesaian secara kekeluargaan semakin tertutup.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga almarhumah Musrikah bersama kuasa hukumnya dari Firma Sahud & Asociate sepakat mengambil langkah lebih tegas dengan membawa persoalan sengketa aset warisan tersebut ke jalur hukum.
“Karena pihak dari almarhum Samian tidak bisa diajak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, maka berdasarkan kesepakatan keluarga almarhumah Musrikah, kami akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum,” tandas Saragih.
Sementara itu, Kepala Desa Mancilan, Atim Ridwan, menjelaskan bahwa pemerintah desa sebenarnya telah berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian persoalan warisan tersebut.
“Setelah pertemuan sebelumnya pada Selasa (3/11/2026) tidak dihadiri pihak yang bersangkutan, Pemdes kembali mengambil inisiatif dengan melayangkan undangan resmi kepada seluruh pihak terkait”, jelasnya
Undangan tersebut ditujukan kepada keluarga almarhum Samian, keluarga almarhumah Musrikah, serta pihak kuasa hukum. Pertemuan dijadwalkan berlangsung Jumat pukul 09.00 WIB di Kantor Desa Mancilan.
“Undangan sudah kami sampaikan kepada seluruh pihak terkait. Hingga waktu yang ditentukan, keluarga Ibu Musrikah bersama kuasa hukumnya telah hadir di kantor desa. Namun, perwakilan keluarga Bapak Samian yang diwakili Pak Imron tidak hadir,” ungkap Atim.
Atim menambahkan, Pemerintah Desa telah berusaha menjalankan perannya dengan mengedepankan itikad baik dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, kewenangan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi persoalan tersebut memiliki batas.
“Dengan kembali tidak hadirnya salah satu pihak, Pemdes Mancilan menyatakan bahwa kelanjutan penyelesaian sengketa sepenuhnya diserahkan kepada keluarga almarhumah Musrikah untuk menentukan langkah berikutnya”, tandasnya.
Kini, setelah berbagai upaya mediasi tak kunjung membuahkan hasil, sengketa warisan keluarga almarhum Rifa’i berpotensi memasuki babak baru. Jalur hukum mulai disiapkan sebagai langkah untuk memperjuangkan hak waris yang diklaim menjadi bagian almarhumah Musrikah.
Reporter: Adi














