SIDOARJO, mmcnews.id – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, sebidang tanah sawah milik Sugeng Sri Sudono, warga Desa Banjarpertapan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, diduga telah diserobot oleh pihak PT Pergudangan dan Industri Kencana Trosobo. Ironisnya, tindakan pelanggaran hukum ini disinyalir turut melibatkan oknum dari pihak kelurahan/desa setempat.
Kasus ini mulai menemui titik terang setelah korban mengadukan nasibnya kepada Ketua Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS). Berdasarkan data yang dihimpun, perkara ini telah resmi masuk ke ranah hukum melalui Laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor LPM/4401/IV/2024/SPKT Polda Jawa Timur tertanggal 25 Juli 2024.
Perkembangan penanganan kasus kemudian dikuatkan melalui Surat Telegram Kapolda Jawa Timur nomor ST/645/VI/RES.7/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Berdasarkan rujukan penanganan tersebut, kasus ini resmi dilimpahkan dan ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo sejak 3 Juli 2026, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor B/696/VII/RES/1.9/2026/Satreskrim.
Ketua Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS), Nur Yahya, S.H., bersama Tim Hukum AJS yang terdiri dari Moch. Julianto, S.H., M.H., dan Sapto Junaedi, S.H., menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara ini hingga tuntas.
Disampaikan Ketua AJS, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu, terutama terhadap adanya indikasi keterlibatan oknum aparatur pemerintahan desa.
“Kami berharap agar proses hukum yang saat ini berjalan di Polresta Sidoarjo bisa dilakukan secara transparan, profesional, dan obyektif demi keadilan bagi warga yang dirugikan,” ujar Nur Yahya saat memberikan keterangan pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak Kelurahan Banjarpertapan guna memperjelas status administrasi tanah serta menanggapi dugaan keterlibatan oknum setempat.
Upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada manajemen PT Pergudangan dan Industri Kencana Trosobo untuk mempertanyakan dasar klaim kepemilikan lahan yang dituduhkan oleh warga namun belum ada klarifikasi dari PT Pergudangan dan Industri Kencana Trosobo.
Pihak kepolisian Satreskrim Polresta Sidoarjo saat ini masih terus melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa keabsahan dokumen-dokumen kepemilikan tanah, serta memanggil sejumlah saksi terkait guna memberikan kepastian hukum atas kasus sengketa ini. (tim)














