Diduga Mafia Tanah, Oknum Masih Enggan Akui Kepemilikan Sah

  • Bagikan
Foto: Tim Pengawalan Perkara Persidangan Tergugat III di PN Jombang (dok/mmc)

MMCNEWS.ID | Sidang perdana terkait perkara perdata sengketa tanah yang diajukan oleh pihak penggugat atas nama Heri Kuswoyo dan kawan-kawan (TPPP) Tim Pengawalan Perkara Persidangan nomor 73/PDT.G/2026/PN Jombang, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Pada Rabu(14/12026) pagi.

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan para pihak. Namun, dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat I (DZ) warga Desa Wonomerto, Wonosalam Jombang tidak hadir dalam persidangan. Sedangkan tergugat II Camat Wonosalam terlihat menghadiri persidangan perdana.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Tergugat III (PSS), Saragih, S.H., M.H., usai mengikuti jalannya sidang perdana. Sebagai pihak Tergugat III yang menegaskan tidak memiliki hubungan hukum dengan pokok perkara kedudukan para pihak tergugat, pihaknya optimistis gugatan tersebut dapat dibatalkan.

 

Saragi menyatakan bahwa pihaknya meyakinkan majelis hakim PN Jombang akan bersikap teliti dalam memeriksa objek serta dokumen-dokumen yang diajukan oleh pihak penggugat. Ia berharap dokumen-dokumen tersebut diperiksa secara detail agar gugatan ini dapat disidangkan sebagaimana mestinya.

“Ada beberapa poin penting terkait jalannya perkara ini, yakni Kesiapan Pembuktian dimana Pihak Tergugat III menyatakan siap melayani dan menempatkan bukti-bukti sah, baik berupa SHM maupun SPPT yang kewajibannya melalui kontribusi kepada negara telah dipenuhi”, jelasnya.

Kemudian Keabsahan Dokumen Penggugat Diragukan, berdasarkan pembacaan, penilaian, serta kajian analisa dari relaas panggilan (posita), pihak Tergugat III menilai dokumen yang dimiliki oleh penggugat mengalami cacat formil atau dapat disebut sebagai obscuur libel (gugatan kabur) terhadap Tergugat III, dan Dugaan Permainan Terkait Panggilan”, tambah Saragih.

Saragi menduga adanya kejanggalan dalam surat panggilan yang tidak pernah sampai kepada pihak bernama DZ. Pihaknya menilai panggilan tersebut fiktif dan dimainkan, mengingat tidak ada hubungan hukum antara objek perkara dengan penggugat, terlebih dalam hal penentuan ahli waris.

Untuk sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, dengan agenda pemanggilan kedua untuk pihak Tergugat I.
Pihak Tergugat III berharap majelis hakim PN Jombang dapat menerapkan pemeriksaan berkas-berkas secara cermat.

Di sisi lain, kuasa hukum Tergugat III juga mengingatkan bahwa para pihak penggugat saat ini juga tengah menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan melalui Pasal 502 KUHP dan Pasal 257 KUHP di Polres Jombang yang proses hukumnya sedang berjalan.

“Kami berharap oknum-oknum yang bersangkutan dapat menyelesaikannya sebelum proses pidana ini kami teruskan ke tingkat tersangka atau terpidana,” pungkas Saragi dengan tegas.

Reporter: Adi

 

  • Bagikan