Bogor | MMCNews.id, — Ratusan hektar tanah warga di Kabupaten Bogor tercemar sertifikat palsu. Program PTSL yang seharusnya mensejahterakan justru dijadikan ladang. Puluhan Kepala Desa diduga terlibat, namun hingga kini belum ada satu pun yang resmi disidik atas nama program ini. Mengapa?
Fakta yang Tak Bisa Dibantah
– Polda Metro Jaya menggeledah BPN Bogor (9/9): Fokus PTSL 2019 di Bojonggede — 10.000 sertifikat diterbitkan, 52 di antaranya terbukti bermasalah dengan pemalsuan dokumen
– Hampir 50 orang diperiksa, tapi belum ada tersangka ditetapkan. Kasus masih “dalam proses”
– Di Sukamakmur, laporan terkait oknum Kades berinisial YS tertahan di tahap penyelidikan sejak Mei 2026 — saksi sudah lengkap, perkara tetap tak beranjak
– Di Nagrak, Kades ES ditangkap (29/9) — tapi itu kasus pembebasan lahan terpisah, bukan PTSL
– Rp25 miliar dana hibah APBD 2019 untuk PTSL di BPN Bogor I — dokumen pertanggungjawabannya hilang tanpa jejak
Pertanyaan yang Mendesak Jawaban
Di setiap desa, Kepala Desa adalah pintu gerbang verifikasi data. Tanpa tanda tangan & persetujuan Kades, sertifikat PTSL tak mungkin lahir. Lalu mengapa hanya pejabat BPN yang disorot, sementara para Kades yang menandatangani data palsu dibiarkan bebas?
– Apakah ada perjanjian bungkam antar-pihak?
– Apakah aparat enggan menyentuh jaringan akar rumput yang punya pengaruh politik?
– Apakah penyidikan sengaja dipelambat agar jejak kian samar?
– Mengapa dua perkara besar — KPK di BPN dan Polda Metro di PTSL — berjalan terpisah, padahal jalurnya sama?
Warga Mulai Bertanya
“Sertifikat saya ternyata ganda. Uang negara habis puluhan miliar. Yang di desa yang tanda tangan, yang di BPN yang proses. Tapi yang ditangkap siapa? Yang disidik siapa? Semua masih ‘diteliti’. Berapa lama lagi kami harus menunggu?” — warga Bojonggede
Tuntutan Mendesak
1. Pisahkan atau gabungkan? Penyidikan PTSL dan OTT KPK harus dihubungkan secara transparan
2. Telusuri dari bawah: Mulai dari Pokmas, pengurus desa, hingga Kepala Desa — siapa yang memverifikasi data palsu?
3. Buka aliran dana: Rp25 miliar PTSL — ke mana pertanggungjawabannya?
4. Jangan bedakan perlakuan: Jika BPN disidik, Kades yang terlibat wajib disidik juga. Tak boleh ada yang kebal hukum.
Kesimpulan: Skandal PTSL Kabupaten Bogor bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini jaringan. Dari meja desa hingga ruang BPN. Jika hanya menyentuh bagian atas dan membiarkan para Kades di bawah bebas, maka keadilan hanya panggung sandiwara. Rakyat tak butuh janji penyidikan. Rakyat butuh penindakan — sekarang juga.














