“Seharusnya sidang mampu melihat secara utuh konteks persoalan, termasuk potensi kepentingan di balik laporan, bukan hanya mengambil kesimpulan sepihak yang merugikan anggota. Ini sidang tidak menghadirkan saksi ahli yang kompeten untuk menjelaskan secara obyektif unsur pengancaman, padahal ini loh inti perkaranya. Ini yang kemudian membuat pembuktian menjadi lemah dan subyektif. Maka dari itu saya akan gunakan hak konstitusional sebagai anggota Polri melalui banding”, ungkap AKP Serfolus kepada media ini.
Dinilai Abaikan Jasa dan Pengabdian
Keberatan berikutnya, menurut AKP Serfolus Tegu adalah tidak dipertimbangkannya jasa dan pengabdian selama puluhan tahun berdinas. Ia menilai, selama bertugas di Polres Nagekeo, dirinya justru menjalankan peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan daerah, termasuk dalam mendukung suksesnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo.
“Alih-alih diberikan apresiasi atas pengabdian dan loyalitas, saya justru diadili secara etik dengan putusan yang mencederai rasa keadilan”, tegasnya.
AKP Serfolus Tegu menilai, putusan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi anggota Polri yang bekerja di lapangan dalam situasi kompleks dan penuh tekanan sosial-politik.
Keluarga AKP Serfolus: Ini Pukulan di Ujung Pengabdian
Putusan Sidang KKEP ini juga menuai reaksi emosional dari pihak keluarga. Istri AKP Serfolus Tegu yang ditemui secara terpisah di Kediamannya di Kota Mbay, Kab. Nagekeo, dengan suara terbata-bata dan penuh haru, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut.
Menurutnya, selama lebih dari 30 tahun pengabdian, suaminya tidak pernah menyakiti masyarakat, melainkan dikenal sebagai sosok polisi yang mengayomi, meneguhkan, sopan dalam pergaulan serta tegas dalam tugas-tugas kedinasan.
“Kami yang paling dekat dengan Bapak, bagaimana Bapak kami tau. Selanjutnya tentang Bapak, silahkan cek ke seluruh masyarakat dimana Bapak pernah bertugas. Kami juga sering ditinggalkan berhari-hari demi tugas negara. Anak-anak menomor-duakan kasih sayang Ayahnya karena tugas. Kami menanggung malu atas tuduhan yang menurut kami tidak pernah benar. Sungguh berbanding terbalik”, ujarnya sambil menangis.
Ia juga menyoroti bahwa suaminya hanya tinggal dua tahun lagi memasuki masa pensiun, namun justru dihadapkan pada putusan yang dinilainya sebagai hadiah paling menyakitkan di akhir masa pengabdian.
“Kami merasa pimpinan terlalu takut terhadap tekanan pihak tertentu, sehingga mengorbankan anggotanya sendiri”, sambungnya dengan nada penuh kecewa.
Menunggu Proses Banding
Dengan pengajuan banding ini, perkara etik AKP Serfolus Tegu masih akan berlanjut pada tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai mekanisme internal Polri. Publik kini menanti apakah proses banding mampu menghadirkan penilaian yang lebih objektif, proporsional, dan berkeadilan.















