MMCNews.Sriwijaya Lahat_ Sumsel : 23 September 2024.
Aksi Demo Massa yang mengatasnamakan dari Team Advokasi Perangkat Desa sekitar pukul 11.00 wib di Kamtor Bupati lahat menyampaikan orasi tuntutan kepada Pj.Bupati lahat Imam Pasli
SSTp.MSi agar segera memberikan sangsi kepada kepala Desa yang mana sudah di Putuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Hujatan penghinaan kata kata diluar Etika tepat nya Aksi di gelar di Halaman Pemda Kabupaten Lahat
Dalam Orasi para pendemo menyuarakan terkait Adanya dugaan Kepala Desa yang tidak meng idahkan putusan dari PTUN yang seharus nya diberikan Sangsi oleh Atasan dalam hal ini Bupati lahat Ketika Putusan Pencabutan Yang diperintah oleh Putusan pengadilan yang dilakukan oleh kepala desa paling lama 21 Hari sejak perintah putusan pengadilan tersebut.
Dalam orasi nya Sudan wijaya koordinator Aksi yang juga selaku tim Advokasi mewakili Perangkat desa yang melakukan Aksi dalam orasi nya menyampaikan pertama meminta ketegasan kepada PJ.Bupati Lahat Imam Pasli.S.STp.MSi untuk menindak lanjuti atas Inkra putusan pengadilan (PTUN) mendesak kepada Pj. Bupati lahat untuk segera memberikan sangsi pemberhentian kepada kepala desa Desa Kota Agung dan Kepala desa Tanjung Tebat yang tidak melaksanakan putusan PTUN sejak Agustus 2022 hingga maret 2023.
Serta Menuntut kepada kepala Inspektorat Kabupaten Lahat untuk segera melakukan Audit dan Investigasi atas adanya dugaan kerugian keuangan Desa (ADD) yang mana gaji perangkat desa diberikan kepada yang tidak berhak , Serta menuntut kepada Inspektorat agar memberikan hasil audit kepada Aparat Penegak Hukum (APH ) untuk melakukan pemeriksaan. Penyidikan dan mengusut tuntas terhadap dugaan kerugian Keuangan Negara Kepada Kepala Desa. Camat dan BPMD kabupaten lahat sesuai Pasal 3. UU Nomor 31 tahun 1999.