Aksi Pengerusakan Fasilitas Pemerintah Dan Rumah Toko, Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka

  • Bagikan

Jayapura Mmcmews – Polres Yahukimo di back up Dit Reskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartens berhasil mengamankan tiga orang yang ikut terlibat dalam aksi pengerusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah toko (Ruko) yang terjadi pada Selasa 15 Maret 2022 lalu. Dari tiga orang yang diamankan tersebut satu telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Kemarin penyidik gabungan dari Polres Yahukimo di backup Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, melakukan olah TKP.

 

Selain itu, tim juga telah mengamankan barang bukti di beberapa tempat kejadian” ,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Kamis (17/3).

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan