“Kebijakan perpanjangan pembebasan pajak kendaraan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong mereka untuk taat membayar pajak,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan materi yang disampaikan menekankan tugas Kanit Regident dalam memimpin dan mengendalikan Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident). Layanan ini mencakup administrasi registrasi kendaraan bermotor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
“Dalam sosialisasi ini kita juga melibatkan pihak PT Jasa Raharja,” tambahnya.
Yudi Hartanto mengatakan PT Jasa Raharja juga memberikan materi mengenai UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang keduanya mengatur perlindungan korban kecelakaan.
“UU 33 tahun 1964 memberikan perlindungan kepada penumpang alat angkutan umum, dan UU 34 tahun 1964 memberikan perlindungan kepada siapa saja yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, bukan sebagai penumpang,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan melalui pemahaman mengenai aturan dan fungsi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), masyarakat bisa mengetahui dana yang dibayarkan setiap tahun sebenarnya memberikan perlindungan dasar penting bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik penumpang maupun pengguna jalan.
“SWDKLLJ merupakan iuran wajib tahunan pemilik kendaraan bermotor untuk biaya asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh PT Jasa Raharja,” katanya.
Dikatakan Yudi Hartanto dalam kegiatan tersebut, Bapenda Kabupaten Madiun juga menghimbau kepada masyarat agar taat pajak bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari opsen PKB dan opsen BBNKB secara berkelanjutan.















