Bapenda Kabupaten Madiun Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB

  • Bagikan

Madiun | MMC – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Yudi Hartono melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pembinaan dan Pengawasan , mengatakan sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Acara ini bertempat di Rumah makan Orien Tarzan caruban dan di hadirin langsung oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto ber sama jajaranya forum koordinasi pimpinan daerah (forkompimda).

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari ispiktororat, kementrian Agama, Dinas pendidikan, Dina perhubungan, para kepala organisasi perangkat Daerah (OPD)BPKAD.Baperida Dinas PUPR serta para kepala Desa sekabupaten Madiun.

Target pendapatan pajak daerah taun ini di tetap kan sebesar Rp.65 miliar. Dengan sinergi antara Bapenda .Polres .kejaksaan. Negeri .para camat. dan kepala Desa. Bupati Hari Wuryanto optimistis target tersebut dapat mencapai.

Madiun Bersahaja ,Mimpi yang Bisa Di capain Bersama .

Yudi Hartanto mengatakan, sosialisasi ini juga menjadi langkah konkret bagi pemerintah daerah dalam memperluas informasi penting terkait kebijakan perpajakan kendaraan. Masyarakat khususnya wajib pajak bisa mengetahui kemudahan, manfaat, serta tujuan akhir opsen PKB dan BBNKB dalam mendukung pembangunan Kabupaten Madiun.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi opsen ini, masyarakat lebih memahami kewajibannya karena penerimaan pajak yang optimal berdampak langsung pada peningkatan fasilitas umum, pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur di Kabupaten setempat,” ucapnya.

Bapenda Kabupaten Madiun sosialisasikan opsen PKB dan BBNKB
Selasa 9 Desember 2025 . 11
00 WIB

Ia menyampaikan materi yang disampaikan mengenai program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang sampai 31 Desember 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, bebas denda PKB, serta bebas pokok tunggakan.

“Kebijakan perpanjangan pembebasan pajak kendaraan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong mereka untuk taat membayar pajak,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan materi yang disampaikan menekankan tugas Kanit Regident dalam memimpin dan mengendalikan Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident). Layanan ini mencakup administrasi registrasi kendaraan bermotor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

“Dalam sosialisasi ini kita juga melibatkan pihak PT Jasa Raharja,” tambahnya.

Yudi Hartanto mengatakan PT Jasa Raharja juga memberikan materi mengenai UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang keduanya mengatur perlindungan korban kecelakaan.

“UU 33 tahun 1964 memberikan perlindungan kepada penumpang alat angkutan umum, dan UU 34 tahun 1964 memberikan perlindungan kepada siapa saja yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, bukan sebagai penumpang,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan melalui pemahaman mengenai aturan dan fungsi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), masyarakat bisa mengetahui dana yang dibayarkan setiap tahun sebenarnya memberikan perlindungan dasar penting bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik penumpang maupun pengguna jalan.

“SWDKLLJ merupakan iuran wajib tahunan pemilik kendaraan bermotor untuk biaya asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh PT Jasa Raharja,” katanya.

Dikatakan Yudi Hartanto dalam kegiatan tersebut, Bapenda Kabupaten Madiun juga menghimbau kepada masyarat agar taat pajak bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari opsen PKB dan opsen BBNKB secara berkelanjutan.

Penulis: PuguhEditor: Mas
  • Bagikan