Sidoarjo, MMCNEWS – Bea cukai dan Satpol pp kabupaten Sidoarjo melakukan operasi bersama dalam hal penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Sidoarjo.di tempat yang berbeda senin 21 juli 2025.
Yaitu di desa Ganting kecamatan Gedangan berhasil mengamankan 10.560 batang,desa becirongengor kecamatan Wonoayu 4180 dan desa Krembung kecamatan Krembung 17.160. Jadi totalnya 1.595 bungkus atau 31.900 batang rokok tanpa pita cukai.
Petugas melakukan penyisiran sepanjang jalan gedangan arah sukodono, langsung mengamankan terhadap pelaku yang mengedarkan rokok ilegal.yàitu inisial CHA beralamatkan Sarirogo Sidoarjo.dengan modus menjual di sepanjang pinggir jalan umum dan barang di sembunyikan di dalam tas ronjot di atas sepeda motor.pelaku berjanji tidak akan mengulanginya .semua di hasil tangkapan di amankan oleh petugas Bea Cukai Sidoarjo untuk di proses selanjutnya.
Setelah itu berlanjut melanjutkan penyisiran sepanjang jalan Sukodono arah krian,teoatnya desa Becirongengor kecamatan Wonoayu petugas berhasil mengamankan KM alamat becirongengor.dengan terang terangan menyampaikan kalau yang ia lakukan baru satu bulan.menjual rokok tanpa pita cukai di wilayah ia tinggal.sebagian di pajang di pinggir jalan sebagian di simpan simpan di dalam kardus.
Selanjutnya dengan hasil lebih besar yaitu di daerah krembung tepatnya dekat pabrik gula. dimana petugas mengamankan rokok tanpa pita cukai yang di temukan pada pedagang asongan yang menggunakan sepeda motor.















