Bea Cukai dan Satpol PP Sidaoarjo Razia Rokok Ilegal, Temukan Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai

  • Bagikan

Sidoarjo, MMCNEWS – Bea cukai dan Satpol pp kabupaten Sidoarjo melakukan operasi bersama dalam hal penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Sidoarjo.di tempat yang berbeda senin 21 juli 2025.

Yaitu di desa Ganting kecamatan Gedangan berhasil mengamankan 10.560 batang,desa becirongengor kecamatan Wonoayu 4180 dan desa Krembung kecamatan Krembung 17.160. Jadi totalnya 1.595 bungkus atau 31.900 batang rokok tanpa pita cukai.

Petugas melakukan penyisiran sepanjang jalan gedangan arah sukodono, langsung mengamankan terhadap pelaku yang mengedarkan rokok ilegal.yàitu inisial CHA beralamatkan Sarirogo Sidoarjo.dengan modus menjual di sepanjang pinggir jalan umum dan barang di sembunyikan di dalam tas ronjot di atas sepeda motor.pelaku berjanji tidak akan mengulanginya .semua di hasil tangkapan di amankan oleh petugas Bea Cukai Sidoarjo untuk di proses selanjutnya.

Setelah itu berlanjut melanjutkan penyisiran sepanjang jalan Sukodono arah krian,teoatnya desa Becirongengor kecamatan Wonoayu petugas berhasil mengamankan KM alamat becirongengor.dengan terang terangan menyampaikan kalau yang ia lakukan baru satu bulan.menjual rokok tanpa pita cukai di wilayah ia tinggal.sebagian di pajang di pinggir jalan sebagian di simpan simpan di dalam kardus.

Selanjutnya dengan hasil lebih besar yaitu di daerah krembung tepatnya dekat pabrik gula. dimana petugas mengamankan rokok tanpa pita cukai yang di temukan pada pedagang asongan yang menggunakan sepeda motor.

Humas Bea Cukai Sidoarjo, I G. Ngurah rai, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. “Kami bekerja sama dengan Satpol PP dalam operasi ini,dan kegiatan ini menggunakan DBHCT bidang penegakan hukum. karena peredaran rokok ilegal di Sidoarjo sudah cukup mengkhawatirkan. Selain merugikan negara dari sisi fiskal, rokok tanpa cukai juga membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi,” jelasnya.

Peredaran rokok ilegal diatur dan dilarang keras dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali lipatnya. Ketentuan ini menjadi dasar hukum kuat bagi aparat Bea Cukai dan Satpol PP dalam melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di pasaran, sekaligus sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi perpajakan dan cukai yang berlaku.

Sedangkan, Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Sidoarjo, Puguh menambahkan bahwa pelaku pengedar rokok ilegal kini semakin berani dan cenderung menyasar wilayah-wilayah pinggiran. “Kami terus tingkatkan patroli dan razia bersama dengan stakeholder lain. Operasi hari ini membuktikan bahwa masih banyak oknum yang memanfaatkan celah distribusi untuk mengedarkan rokok ilegal,” ujar puguh.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penjualannya di wilayah mereka.

Operasi serupa rencananya akan terus dilakukan secara berkala di berbagai kecamatan di kabupaten Sidoarjo.(sis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan