Penderitaan korban berakhir setelah ia memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu. Tak butuh waktu lama, keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 22 Desember 2025.
Kini, TI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014.
”Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas AKP Dimas.
Menanggapi maraknya kasus asusila, Kanit PPA Polres Jombang, IPDA Satria Ramadhan SH MH, memberikan imbauan keras kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan lingkungan, terutama bagi anak perempuan yang tinggal bersama ayah tiri.
”Perlu peran serta masyarakat. Jika melihat perubahan perilaku pada anak, segera lapor ke pemerintah desa atau UPTD PPA Kabupaten Jombang untuk mitigasi. Jika ditemukan unsur pidana, jangan ragu untuk segera melapor ke polisi,” pungkasnya.
Reporter: Adi















