Selain itu, penghargaan juga diberikan atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 156 batang pohon ganja, ganja kering seberat 29,62 gram, serta ganja basah seberat 5,16 kilogram. Penghargaan diberikan kepada personel Satresnarkoba dan Satlantas Polres Jombang yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus tersebut.
Penghargaan lainnya diberikan kepada personel yang menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam manajemen media sosial Polres Jombang, operator kehumasan Polri yang berdedikasi sebagai operator SPIT, Web TB News, dan Given, serta operator yang memiliki ketepatan dan ketelitian dalam penginputan data pengadaan barang dan jasa pada aplikasi SIADA BAJA Tahun Anggaran 2025.
Tak hanya itu, penghargaan juga diberikan kepada subsatker dengan peringkat 1 hingga 3 manajemen media subsatker Polres Jombang Semester II Tahun 2025, subsatker peringkat III upload konten antar Polres se-Indonesia, serta Polsek peringkat 1 sampai 3 penjualan beras SPHP kepada masyarakat dalam rangka Gerakan Pangan Murah periode 6 Agustus hingga 25 Desember 2025.
Menutup sambutannya, Kapolres Jombang memberikan pesan motivasi kepada seluruh penerima penghargaan.
“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan. Jadikan capaian ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan semangat kerja, kinerja, dan dedikasi, serta peran aktif dalam pelaksanaan tugas Kepolisian yang disertai inovasi-inovasi yang membangun demi kemajuan Polres Jombang dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas AKBP Ardi Kurniawan.
Reporter: Adi















