Bisnis Kavling di Lamongan Kian Menjamur Diduga Langgar UU Perumahan dan Pemukiman

Screenshot 2024 0904 111705 Copy 359x165

MMC | Lamongan – Penjualan tanah kavling di Kabupaten Lamongan Jawa Timur kian menjamur, pasalnya bisnis tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, kendati bisnis tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, dan rentan dengan masalah hukum. Namun tak membuat para pelaku jera, lantaran bisnis tersebut menjanjikan keuntungan yang besar sehingga tak mempedulikan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Dari data yang berhasil di himpun media ini Salah satunya tanah Kavling grand royal yang berlokasi di Jalan Makande Kedungpring, ada sekitar 138 petak kavling dengan Ukuran tiap kapling 6×14, 7×14 dan 5×14.

Dari beberapa sumber yang dapat di percaya menyebutkan jika harga tanah kavling grand royal yang berlokasi di Jalan Makande Kedungpring di bandrol mulai harga 40 juta tiap kavling, developer kapvling tersebut diduga atas nama Didik.4/9/24.

Sementara larangan menjual tanah kavling tertuang pada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi :
“Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan.

Tinggalkan Balasan