“Yang bersangkutan termasuk dalam formasi K2 susulan dan prosesnya tetap sesuai mekanisme,” ujarnya.
Mahmudin menambahkan, penetapan formasi K2 tersebut merupakan kewenangan penuh dari mantan Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, yang menjabat saat kebijakan itu diterbitkan.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan memastikan bahwa seluruh proses kepegawaian di Kabupaten Boven Digoel tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.***














