BPD Desa Wotan Sumberrejo, Digugat Terkait Pilkades PAW

  • Bagikan

Bojonegoro – Usai Pelaksanaan Demokrasi Pilkades PAW Desa Wotan Beberapa Pekan yang Lalu, Sisakan Perkara Gugatan Hukum.

Hal itu tercatat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Berdasarkan data tersebut, perkara dengan Nomor 114/G/2026/PTUN.SBY didaftarkan pada 19 Juni 2026 dengan klasifikasi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam perkara itu, Sugianto tercatat sebagai penggugat, sementara pihak tergugat adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro cq Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Wotan.

Saat ini, perkara masih berstatus “Panggilan Para Pihak”, yang menunjukkan bahwa proses hukum masih berada pada tahapan awal dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim.

Data yang tersedia pada SIPP juga mencantumkan bahwa penggugat didampingi kuasa hukum Agoes Soeseno, SH, MM. Adapun substansi atau materi gugatan belum dapat diketahui karena dalam sistem pengadilan tercantum keterangan “Belum Dapat Ditampilkan”.

Karena pokok gugatan belum dipublikasikan, belum terdapat informasi resmi mengenai tuntutan maupun alasan hukum yang diajukan dalam perkara tersebut. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang tercantum dalam perkara tetap memiliki kedudukan hukum yang sama sampai adanya fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

PTUN Surabaya selanjutnya akan memproses perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan maupun putusan nantinya akan menjadi bagian dari informasi publik yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari para pihak yang tercantum dalam perkara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi.

Perlu di ketahui, sepanjang sejarah demokrasi dalam pelaksanaan pilkades di Desa Wotan ini untuk kali ke dua masuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negera.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan