Mappi, Mmcnews – Respons cepat terhadap keresahan masyarakat ditunjukkan Polsek Asgon dengan menggencarkan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di Distrik Assue. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut di Dermaga Eci, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga menjadi pemasok miras serta menyita puluhan botol minuman beralkohol yang hendak diedarkan di wilayah tersebut.
Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang selama ini mengeluhkan maraknya peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Asgon, Iptu Hendro Kabarek, S.H., mengatakan operasi difokuskan pada pemeriksaan kapal-kapal penumpang yang bersandar di Dermaga Eci. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan warga.
“Dalam dua hari pelaksanaan operasi, kami berhasil mengamankan 12 botol Anggur Kawa-Kawa dan 48 botol Carson dari dua orang yang selama ini menjadi target operasi kepolisian,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Pelaku pertama berinisial F (21), warga Kampung Eci, diamankan bersama 12 botol Anggur Kawa-Kawa. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, yang bersangkutan kerap dilaporkan masyarakat karena diduga mengedarkan miras di wilayah Distrik Assue.
Selang beberapa waktu kemudian, petugas kembali menemukan 48 botol miras jenis Carson di dalam kapal yang diperiksa. Barang tersebut diketahui milik RAZ (29), yang juga merupakan warga Kampung Eci dan telah masuk dalam daftar target operasi kepolisian.
Menurut Kapolsek, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat terkait aktivitas peredaran miras di wilayahnya.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengapresiasi warga yang telah memberikan informasi dan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sebanyak 60 botol miras telah diamankan di Mapolsek Asgon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan operasi serupa akan terus dilakukan guna menutup ruang gerak para pengedar miras ilegal di wilayah hukum Polsek Asgon. ***















