Tanpa Papan Informasi dan Gunakan Dana Talangan, Proyek Irigasi Perpompaan di Desa Panacaran Jadi Sorotan

  • Bagikan

Pandeglang | Banten  MMC – Pembangunan fisik irigasi perpompaan (irpom) di Desa Panacaran Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang-Banten,menuai pertanyaan dari warga sekitar dan insan pers.Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan,pengerjaan proyek tersebut berjalan tanpa disertai papan informasi kegiatan.Selain itu,kondisi pasokan air di titik lokasi diduga kurang memadai untuk kebutuhan irigasi jangka panjang.(08-08-2026)

Salah satu warga sekitar yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan kepada awak media.”Disini juga ada bang pembagunan irfom ,Anggarannya tidak tau berapa berapanya soalnya tidak ada papan informasinya dan kelompok tani yang mendapatkan program itu namanya Supyani kalau gak salah mah.Paparnya

Ketua Kelompok Tani tersebut sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek di lapangan.

Sementara itu,Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Panacaran.Sumarna memberikan keterangan saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.Ia menjelaskan bahwa anggaran program tersebut hingga kini belum dicairkan oleh pemerintah.

“Terkait pembangunan tersebut, dananya memang belum cair,maka tidak di pasang papan informasinya.Kami selaku pihak Gapoktan dan kelompok tani yang menerima program berinisiatif mendahului pengerjaan fisik menggunakan dana talangan pinjaman terlebih dahulu.”Ujar Sumarna.

Menanggapi kekhawatiran mengenai ketersediaan air, Sumarna optimistis sumber air tidak akan menjadi kendala.

“Mengenai ketersediaan air di Desa Panacaran tidak akan pernah habis. Nanti tinggal kita buat bendungan saja. Pembangunan saat ini bukan dibiayai oleh pemerintah melalui Dinas Pertanian. Kecuali jika dana sudah mencair, baru pengerjaannya menjadi bagian dari program resmi Dinas Pertanian.”Tambahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah melalui telepon WhatsApp Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Munjul, Dadang, membenarkan status belum ada pencairan anggaran proyek tersebut.

“Untuk bangunan irpom di Desa Panacaran, dananya sebenarnya belum turun.Pengerjaan fisik yang sudah berjalan saat ini menggunakan dana hasil pinjaman terlebih dahulu,” jelas Dadang.

Aturan dan Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Langkah inisiatif melakukan pembangunan fisik sebelum dana cair dan tanpa papan informasi memicu perhatian.Berdasarkan regulasi dan standar Operasional Prosedur (SOP) pengerjaan proyek pemerintah,berikut adalah aturan yang berlaku:

Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)Setiap kegiatan fisik yang bersumber atau diproyeksikan menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi proyek sejak dimulainya pekerjaan.Papan ini memuat informasi besaran anggaran, volume pengerjaan, sumber dana, dan waktu pelaksanaan sebagai wujud transparansi.

Mekanisme Pencairan Anggaran dan Pengerjaan Fisik: Dalam standar teknis dinas terkait, pengerjaan proyek swakelola maupun bantuan pemerintah idealnya dilaksanakan setelah Petunjuk Teknis (Juknis),Surat Keputusan (SK) Penerima,serta Dokumen Pencairan Dana diterbitkan dan masuk ke rekening kelompok tani.

Pengerjaan fisik yang mendahului proses pencairan dana resmi berisiko menimbulkan masalah administrasi dan pertanggungjawaban (LPJ).Jika terjadi perubahan regulasi atau penyesuaian anggaran di kemudian hari, pengerjaan awal tanpa berita acara persetujuan resmi berpotensi menghambat validasi proyek oleh instansi terkait.

Kelayakan Teknis (Uji Debit Air)Program irigasi perpompaan mensyaratkan adanya uji ketersediaan dan kesiapan air di lokasi pengerjaan guna memastikan fasilitas yang dibangun berfungsi optimal bagi produktivitas petani.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.(Juhadi Geembhol)

  • Bagikan