Jakarta – Langkah hukum yang ditempuh oleh dua investor terkait dana yang masih tercatat aktif dalam sistem sebuah perusahaan P2P lending non riba kini telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/SPDP/011/I/RES.1.11./2026/Dittipideksus pada tanggal 14 Januari 2026. Dua pelapor berinisial YN dan BS diketahui menempatkan dana bernilai miliaran rupiah melalui platform resmi perusahaan tersebut, yang hingga kini belum direalisasikan pengembaliannya.
Fokus utama penanganan perkara ini adalah memastikan pengembalian dana para lender sebagai wujud keadilan yang nyata. Pengembalian dana tidak hanya dimaknai sebagai konsekuensi administratif atau keuangan, melainkan sebagai pemulihan hak korban yang telah dirugikan akibat pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks pendanaan digital, dana yang ditempatkan oleh lender merupakan bentuk kepercayaan yang dilindungi oleh hukum, sehingga negara berkewajiban menjamin perlindungan dan pemulihan atas kerugian yang timbul.
Dalam konteks ini, penanganan perkara ini sudah seharusnya diarahkan pada keadilan substantif, bukan sekadar pemenuhan prosedur hukum. Tanpa langkah nyata berupa penelusuran dan pemulihan aset yang diduga telah dialihkan, keadilan bagi para lender berisiko berhenti pada putusan pidana yang tidak memberikan manfaat langsung. Oleh sebab itu, penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi instrumen krusial untuk menjamin terlaksananya pelacakan, pembekuan, dan pengembalian aset.
Sejalan dengan hal tersebut, KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan paradigma pemidanaan yang berorientasi pada keadilan, keseimbangan, dan kemanfaatan hukum, termasuk pemulihan kerugian yang dialami korban. Dengan demikian, perkara ini diharapkan dapat menjadi preseden bahwa penegakan hukum di sektor pendanaan digital tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang nyata dan dirasakan langsung oleh para korban.















