Bukan Sekadar Proses Hukum: Pemulihan Aset Penentu Keadilan Lender

  • Bagikan

 

Jakarta – Langkah hukum yang ditempuh oleh dua investor terkait dana yang masih tercatat aktif dalam sistem sebuah perusahaan P2P lending non riba kini telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/SPDP/011/I/RES.1.11./2026/Dittipideksus pada tanggal 14 Januari 2026. Dua pelapor berinisial YN dan BS diketahui menempatkan dana bernilai miliaran rupiah melalui platform resmi perusahaan tersebut, yang hingga kini belum direalisasikan pengembaliannya.

Fokus utama penanganan perkara ini adalah memastikan pengembalian dana para lender sebagai wujud keadilan yang nyata. Pengembalian dana tidak hanya dimaknai sebagai konsekuensi administratif atau keuangan, melainkan sebagai pemulihan hak korban yang telah dirugikan akibat pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks pendanaan digital, dana yang ditempatkan oleh lender merupakan bentuk kepercayaan yang dilindungi oleh hukum, sehingga negara berkewajiban menjamin perlindungan dan pemulihan atas kerugian yang timbul.

Dalam konteks ini, penanganan perkara ini sudah seharusnya diarahkan pada keadilan substantif, bukan sekadar pemenuhan prosedur hukum. Tanpa langkah nyata berupa penelusuran dan pemulihan aset yang diduga telah dialihkan, keadilan bagi para lender berisiko berhenti pada putusan pidana yang tidak memberikan manfaat langsung. Oleh sebab itu, penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi instrumen krusial untuk menjamin terlaksananya pelacakan, pembekuan, dan pengembalian aset.

Sejalan dengan hal tersebut, KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan paradigma pemidanaan yang berorientasi pada keadilan, keseimbangan, dan kemanfaatan hukum, termasuk pemulihan kerugian yang dialami korban. Dengan demikian, perkara ini diharapkan dapat menjadi preseden bahwa penegakan hukum di sektor pendanaan digital tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang nyata dan dirasakan langsung oleh para korban.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, para pelapor melalui Tim Konsultan Hukum yang berkantor di The City Tower, Jl. M.H. Thamrin No. 81, Jakarta Pusat, yang terdiri atas Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.IIP., Moh. Farid Fauzi, S.H., dan Intan Oktaviany, S.H., berharap pada langkah pengembalian aset untuk mencari keadilan substansi bagi para lender.

Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko, pengembalian aset merupakan inti dari pencarian keadilan dalam perkara pendanaan digital.

“Bahwa keadilan tidak berhenti pada penetapan pelaku atau pemidanaan semata, melainkan harus diarahkan pada pemulihan kerugian korban. Tanpa penerapan asas follow the money, follow the crime proses hukum berisiko hanya menghasilkan kepastian prosedural tanpa manfaat langsung bagi lender,” tegasnya.
Senada dengan itu, Intan Oktaviany, S.H., selaku Konsultan Hukum kantor tersebut menekankan bahwa,

“Keadilan tidak hanya diukur dari proses hukum semata, tetapi dari sejauh mana aset dapat dikembalikan. Karena itu, penanganan perkara ini perlu diarahkan pada pemulihan aset yang nyata dan terukur, dengan tetap membuka ruang Restorative Justice sebagai mekanisme penyelesaian yang konstruktif, sepanjang terdapat itikad baik” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan