Atas rangkaian peristiwa tersebut, para pelapor melalui Tim Konsultan Hukum yang berkantor di The City Tower, Jl. M.H. Thamrin No. 81, Jakarta Pusat, yang terdiri atas Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.IIP., Moh. Farid Fauzi, S.H., dan Intan Oktaviany, S.H., berharap pada langkah pengembalian aset untuk mencari keadilan substansi bagi para lender.
Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko, pengembalian aset merupakan inti dari pencarian keadilan dalam perkara pendanaan digital.
“Bahwa keadilan tidak berhenti pada penetapan pelaku atau pemidanaan semata, melainkan harus diarahkan pada pemulihan kerugian korban. Tanpa penerapan asas follow the money, follow the crime proses hukum berisiko hanya menghasilkan kepastian prosedural tanpa manfaat langsung bagi lender,” tegasnya.
Senada dengan itu, Intan Oktaviany, S.H., selaku Konsultan Hukum kantor tersebut menekankan bahwa,
“Keadilan tidak hanya diukur dari proses hukum semata, tetapi dari sejauh mana aset dapat dikembalikan. Karena itu, penanganan perkara ini perlu diarahkan pada pemulihan aset yang nyata dan terukur, dengan tetap membuka ruang Restorative Justice sebagai mekanisme penyelesaian yang konstruktif, sepanjang terdapat itikad baik” pungkasnya.















