BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat regulasi daerah.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna, Jumat (27/03/2026).
Dalam forum yang berlangsung di Gedung DPRD Bojonegoro dan dipimpin Ketua DPRD Abdulloh Umar tersebut, dibahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai berdampak langsung bagi masyarakat.
Kelima Raperda tersebut meliputi pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, pengelolaan barang milik daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2030, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Bojonegoro yang telah memberikan berbagai masukan konstruktif.
Mulai dari saran, kritik, hingga harapan yang disampaikan oleh Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN BNR, hingga Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (PPKN).
Menurutnya, seluruh pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebutuhan masyarakat Bojonegoro serta arah pembangunan ke depan.
“Masukan dari fraksi-fraksi merupakan bentuk sinergi untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam tanggapannya terhadap Fraksi PKB dan Golkar, Bupati Bojonegoro menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.















