“Masa pembinaan ini semoga menjadi titik balik menuju kehidupan yang lebih baik,” pinta Ipuk.
Menurutnya banyak contoh warga binaan yang setelah bebas menjadi seorang pebisnis sukses, menjadi aktivis sosial, bahkan motivator, dan kisah sukses lainnya.
Sementara Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, remisi diberikan karena para tahanan tersebut berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Banyuwangi.
“Semua remisi yang kita usulkan disetujui. Rata-rata remisi yang didapat satu sampai empat bulan. Sementara 13 diantaranya langsung bebas, karena telah habis masa pidananya setelah dikurangi dengan remisi yang diterima,” ujarnya. ( Mistiyani )















