Datangi Kantor Kecamatan Kapas Terkait TKD Ngampel, FMN: Akan Kami Laporkan ke Kejaksaan

  • Bagikan

Lebih jauh Parmo menjelaskan, bahwa kepala desa akan membubarkan dan membentuk panitia baru setelah dana terkumpul.

Artinya lanjut Parmo, pihaknya beranggapan tidak ada niatan positif dari kepala desa untuk membentuk kepanitiaan.

“Kalau misalkan nunggu dana terkumpul, kumpulnya dimana?, sedangkan dana yang dulu saja tidak jelas keberadaanya,”

Ia menyebut, adanya aliran dana yang masuk, akan tetapi secara administrasi panitia pembangunan masjid tidak digunakan atau tidak di fungsikan.

“Ada dana dari Pertamina untuk pembangunan Masjid akan tetapi dana itu masuk ke Rekening Pribadi Kades,” sebutnya.

Yang ke tiga tambah Parmo, pihaknya mempertanyakan terkait sewa Tanah Kas Desa yang berada di Jln Veteran baratnya perempatan lampu merah Mlaten.

  Cantika Wahono Ikuti Rakerda PKK Jawa Timur

Parmo menjelaskan bahwasanya TKD Ngampel tersebut tidak ada Perdes nya.

“Kita sudah komunikasi dan kordinasi bahwasanya bapak camat menyampaikan bahwasanya TKD itu belum masuk ke PAD karena belum ada PerDesnya,” ucap Parmo menirukan usai pertemuan dengan Camat.

Pihaknya mempertanyakan, dana sewa lahan itu masuk kemana? Kok gak masuk ke PAD.

Menyikapi hal itu pihak FMN akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan untuk mengusut tuntas ke mana aliran dana sewa lahan tersebut.

Kendati demikian, FMN mengapresiasi pihak kecamatan kapas dalam hal ini Camat.

“Trima kasih pak camat zeny atas waktu dan suportnya,” pungkas Parmo.

Sekedar diketahui, polemik ini berawal dari carut marut transparansi sumbangan dana pembangunan Masjid yang berada di Desa Ngampel. (Red/Dk).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan