Datangkan BPK dan Komisi XI DPR RI, Bupati dan Wabup Bojonegoro hadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

  • Bagikan

Bojonegoro||mmcnews.id, – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bekerja sama dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menekankan pentingnya pemahaman pengelolaan dana desa bagi perangkat desa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan.

“Agar melakukan sosialisai. Adapun maksud dan tujuan, bahwa pengelolaan dana desa agar di laksanakan tertib anggaran dengan baik dan benar, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nurul Azizah.

Maka, lanjutnya, ini adalah waktu yang tepat. Ia menyebut bahwasanya 8 item terkait penggunaan anggaran dana DD.

Diantaranya:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Alokasi Dana Desa paling tinggi 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
2. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim: Meningkatkan kemampuan desa dalam menghadapi perubahan iklim.
3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan: Termasuk program penanganan stunting.
4. Dukungan Program Ketahanan Pangan: Meningkatkan ketersediaan pangan di tingkat desa.
5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa*: Mengembangkan desa wisata, desa devisa, atau bentuk pengembangan potensi lainnya.
6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital: Meningkatkan efisiensi administrasi dan layanan publik di desa.
7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal: Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal.
8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa: Mendukung program-program lainnya yang sesuai dengan kebutuhan desa.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Muawanah, menjelaskan peran DPR dalam pengawasan dana desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Kegiatan ini dihadiri Forkopimda Bojonegoro, kepala OPD, kepala desa, dan unsur pengawas internal daerah, serta Kepala Desa se Kabupaten Bojonegoro. Pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel diharapkan meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM) dan kesejahteraan masyarakat.

Disesi tanya jawab, salah seorang kades mempertanyakan kenapa menggunakan kalimat Wajar, Kepala perwakilan BPK RI Jawa Timur menjawab, hal itu digunakan sebagai acuan. Dan kalimat itu digunakan bukan hanya di Indonesia.

“Digunakanya kata wajar, karena kita pohak BPK melakukan auditnya secara sempling atau random. Hal itu kita lakukan karena keterbatasan waktu dan pegawai BPK di Jawa Timur yang hanya 400 orang. Sementara kalau kita audit satu per satu hal itu tidak mungkin,” jawabnya.

“Makanya digunakan kata wajar tanpa pengecualian,” imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan terkait Anggaran Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Beberapa poin penting terkait aturan BPK adalah:
– Pengelolaan Dana Desa: Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
– Penyaluran Dana Desa: Dana Desa disalurkan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
– Penggunaan Dana Desa: Dana Desa dapat digunakan untuk program prioritas desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, dan lain-lain.
– Tahapan Penyaluran Dana Desa: Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 2 tahap, yaitu tahap I sebesar 40% dan tahap II sebesar 60%.
– Persyaratan Penyaluran Dana Desa: Persyaratan penyaluran Dana Desa meliputi peraturan desa mengenai APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

Aturan BPK ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, serta memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (Red/Dik).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan