Awas Kencan Maut! Niat Cari Jodoh, Dokter di Jombang Malah Kena ‘Ghosting’ iPhone 16

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Hati-hati buat para pejuang dating apps. Jangan sampai niat hati mencari belahan jiwa, malah ketemu “lintah darat” berkedok tenaga medis. Itulah yang dialami RF (25), seorang dokter wanita yang harus menelan pil pahit setelah tertipu mentah-mentah oleh pemuda nekat berinisial SP (25).

Bermodalkan profil mentereng sebagai dokter lulusan Universitas Indonesia (UI), SP sukses melancarkan aksi tipu-tipunya hingga menguras kantong korban hingga puluhan juta rupiah.

Drama ini dimulai pada Februari 2026. SP, pria asal Tangerang Selatan, berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan daring. Untuk memikat hati RF, SP merangkai cerita manis, ia mengaku sedang menjalani masa internship di Puskesmas Kunjang, Kabupaten Kediri.

Tak tanggung-tanggung, demi memperkuat kebohongannya, SP bahkan menyiapkan nametag palsu dengan nama samaran “Wili Situmorang”. Strategi ini terbukti ampuh membuat korban percaya tanpa curiga.

“Tersangka sengaja memoles profilnya sebagai tenaga medis supaya kelihatan kredibel dan korban yakin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, Selasa (28/04/2026).

Puncak sandiwara terjadi di pertengahan April 2026. Dengan alasan ponselnya rusak, SP mengajak korban ke sebuah gerai elektronik di Mojoagung. Di sana, SP memilih barang-barang mewah, iPhone 16 dan iPad 11.

Dengan gaya meyakinkan, ia meminta korban membayar terlebih dahulu dengan total belanjaan senilai Rp27,1 juta tersebut, sembari berjanji akan segera menggantinya. Namun, setelah barang berpindah tangan, “dokter” gadungan ini langsung raib bak ditelan bumi.

Semua akses komunikasi diputus. Korban pun syok terkena ghosting dalam arti yang paling menyakitkan, kehilangan uang sekaligus kepercayaan.

Pelarian SP tidak bertahan lama. Setelah korban melapor, Tim Reskrim Polres Jombang langsung bergerak cepat. SP akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Gudo, Jombang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, kwitansi pembelian barang elektronik, Ponsel milik pelaku dan uang tunai Rp1,5 juta (sisa hasil penjualan barang curian). Nametag palsu atas nama Wili Situmorang.

Kini, SP harus menukar jas dokter khayalannya dengan baju tahanan orange. Ia dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan Pasal 486 terkait penggelapan.

Pelajaran moralnya? Sebaik-baiknya profil di dating app, pastikan dulu orangnya nyata, bukan sekadar “akting” demi gaya hidup sosialita.

Reporter: Adi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan