Diduga ada Mark’up Anggaran Proyek Rehabilitasi Jalan Paving Desa Sumbangtimun

Reporter : teguh mmc

Bononegoro | MMC – Pekerjaan proyek rehabilitasi jalan paving sepanjang 184meter di desa Sumbangtimun, Kecamatan trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang didanai oleh Dana Desa tahun 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp 76juta, diduga ada mark-up anggaran. Pasalnya saat awak media meninjau lokasi proyek tersebut, di temukan hanya ada beberapa M2 paving yang baru.

Terkait kegiatan proyek rehabilitasi jalan paving yang ada di Desa sumbangtimun LSM PIPRB melalui Ketuanya MANAN menyebutkan dari data yang sudah di himpun dari beberapa sumber, kuat dugaan adanya Mark Up anggaran, karena tidak adanya keterbukaan informasi publik tentang pembelanjaannya, mengingat ini swakelola.

“Jika benar benar Mark Up anggaran ini terjadi, berarti ada pihak dengan sengaja melakukan itu, dan dalamnya itu jelas ada tindak pidana korupsinya, entah berapapun nominalnya” ungkap manan.

Manan mengaku sudah mengumpulkan beberapa data, adanya indikasi Mark Up anggaran dari kegiatan tersebut, dan berencana akan mengadukan ke instansi yang berwenang, jika dianggap perlu.

Tinggalkan Balasan