Reporter : teguh mmc
Bononegoro | MMC – Pekerjaan proyek rehabilitasi jalan paving sepanjang 184meter di desa Sumbangtimun, Kecamatan trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang didanai oleh Dana Desa tahun 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp 76juta, diduga ada mark-up anggaran. Pasalnya saat awak media meninjau lokasi proyek tersebut, di temukan hanya ada beberapa M2 paving yang baru.
Terkait kegiatan proyek rehabilitasi jalan paving yang ada di Desa sumbangtimun LSM PIPRB melalui Ketuanya MANAN menyebutkan dari data yang sudah di himpun dari beberapa sumber, kuat dugaan adanya Mark Up anggaran, karena tidak adanya keterbukaan informasi publik tentang pembelanjaannya, mengingat ini swakelola.
“Jika benar benar Mark Up anggaran ini terjadi, berarti ada pihak dengan sengaja melakukan itu, dan dalamnya itu jelas ada tindak pidana korupsinya, entah berapapun nominalnya” ungkap manan.
Manan mengaku sudah mengumpulkan beberapa data, adanya indikasi Mark Up anggaran dari kegiatan tersebut, dan berencana akan mengadukan ke instansi yang berwenang, jika dianggap perlu.
“Tentang berapa yang di Mark up, biar nanti aparat penegak hukum yang kompeten sajalah yang menghitungnya, karena kami hanya ormas yang bergerak di bidang pengawasan” terangnya.
Saat di konfirmasi awak media PJ kades sumbangtimun terkait proyek rehabilitasi mengatakan “kalau rehab itu ada paving baru dan paving lama lah”
Sementara itu PJ Kades sumbangtimun saat dihubungi via WA (WhatsApp) dikonfirmasi terkait volume pekerjaan sampai berita ini tayang belum memberikan rincian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014, tentang Desa Pemerintahan Desa berfungsi memberikan pelayanan Publik dan Kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan didesa termasuk Pengelolaan Keuangan Desa, (DD/ADD dan bentuk bantuan lainnya), harus dibuka untuk umum.
Demikian juga tertuang di amanat Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 pasal 7 Tentang KIP, dimana badan publik untuk memberikan keterbukaan dan transparansi pada public, dalam pengelolaan anggaran untuk membangun desa. (Guh/MMC)














