“Tentang berapa yang di Mark up, biar nanti aparat penegak hukum yang kompeten sajalah yang menghitungnya, karena kami hanya ormas yang bergerak di bidang pengawasan” terangnya.
Saat di konfirmasi awak media PJ kades sumbangtimun terkait proyek rehabilitasi mengatakan “kalau rehab itu ada paving baru dan paving lama lah”
Sementara itu PJ Kades sumbangtimun saat dihubungi via WA (WhatsApp) dikonfirmasi terkait volume pekerjaan sampai berita ini tayang belum memberikan rincian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014, tentang Desa Pemerintahan Desa berfungsi memberikan pelayanan Publik dan Kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan didesa termasuk Pengelolaan Keuangan Desa, (DD/ADD dan bentuk bantuan lainnya), harus dibuka untuk umum.
Demikian juga tertuang di amanat Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 pasal 7 Tentang KIP, dimana badan publik untuk memberikan keterbukaan dan transparansi pada public, dalam pengelolaan anggaran untuk membangun desa. (Guh/MMC)