Diduga Langgar UU Perumahan dan Pemukiman, Bisnis Penjualan Tanah Kavling di Bojonegoro Kian Menjamur

  • Bagikan
Screenshot 2024 0713 132954

Bojonegoro | MMC – Penjualan tanah kavling di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, kian menjamur, pasalnya bisnis tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, kendati bisnis tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, dan rentan dengan masalah hukum. Namun tak membuat para pelaku jera, lantaran bisnis tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan sehingga tak mempedulikan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Dari data yang berhasil di himpun media ini Di Kecamatan Sumberrejo sedikitnya ada tiga lokasi penjualan tanah Kaveling yang diduga ilegal, Seperti Cendana land di desa deru, Pandan land di dusun Grogol Desa Sumuragung, Pekuwon land di dusun Kedungwaru desa Pekuwon, Kecamatam Sumberrejo dan Mutiara Land yang berlokasi di desa Tejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Tiga lokasi kaveling tersebut diketahui milik satu pengembang yang berkantor di jalan raya Sumuragung – Kanor.

Dari beberapa sumber yang dapat di percaya menyebutkan jika harga tanah kavling Cendana land di desa deru di patok dengan harga kisaran 100 – 129 juta tiap kavling, sedangkan pekuwon land harga termurah kisaran 50 juta tiap kaveling, pandan land Dusun grogol desa sumuragung dipatok harga terendah kisaran 50 juta tiap kaveling, sedangkan Mutiara land yang berlokasi di desa Tejo harga termurah di patok 77 juta.

Mirisnya lagi meskipun pejualan tanah kaveling tersebut sudah berjalan lama namun status tanah kaveling tersebut sebagian diduga masih lahan hiajau.

Subkan developer tanah kavling dikonfirmasi media ini mengatakan jika ijin masih dalam proses.
“Ijin masih dalam proses” Katanya melalui sambungan telpon celularnya. 3/6/24, tak lama kemudian nomor media diblokir.

Perlu diketahui larangan menjual tanah kavling tertuang pada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi :
“Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan.

Yang dimaksud dengan “menjual kavling tanah matang tanpa rumah” adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kavling tanah matang kepada konsumen tanpa membangun rumah terlebih dahulu.

Melalui berita ini media berharap tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Kepada Kapolda jatim maupun Kapolres Bojonegoro untuk memberantas mafia – mafia tanah. (Red).

  • Bagikan