Ke lima. Bahwa diduga, saudara (F) 28 th, telah menerima gaji double (double account), dari jabatan yang di sandangnya sebagai Sekretaris, Rp 2.300.000, dan sebagai operator desa Rp. 1.200.000, melalui Rek Bank Jatim.
Ke enam. Bahwa diduga, saudara (F) 28 th telah Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
Ke tujuh. Bahwa diduga, Perbuatan saudara F 28 th, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dari kajian itu pakis menduga terjadinya pemalsuan dokumen data dan merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum.
“Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Moh. Korib 54 th, salah seorang tokoh masyarakat desa Batah Barat bersama yang lainnya mengadukan persoalan di desanya ke Lsm Pakis, agar persoalan di Desa Batah Barat ini dapat segera ditangani dan di proses sebagaimana hukum yang berlaku.
“Kami bersama beberapa tokoh masyarakat desa Batah Barat, datang dan meminta kepada Lsm Pakis agar persoalan di desa kami pihak terkait serius dan segera bisa di proses sebagaimana mestinya,” ucap Korib
“Kami percaya pada Lsm Pakis, karena kami nilai selama ini lembaga ini konsisten, profesional dan objektif dalam melakukan kontrol terhadap pemerintah,” pungkasnya.
(Man)