Ket foto; pedagang yang berjualan diatas trotoar dan parkir liar di bahu jalan.
Bangkalan || MMCMadura, Camat Blega, Komari berharap besar dengan adanya penertiban parkir liar yang ada di depan pasar blega, namun harapan itu ibarat ingin memeluk gunung tapi tak sampai.
Pasalnya untuk menertibkan itu pihaknya mengaku terkendala dengan wewenang yang menurutnya bukan ranah pihak kecamatan.
” Keinginan ada tapi kewenangan ada di dishub dan kepolisian karena disitu sudah ada dilarang parkir. Dilarang berhenti, Di polsek blega ada kan sudah ada polisi lalu lintasnya. Saya pernah konfirmasi ke lalu lintas polres bangkalan bahwa polsek dibekali surat tilang. Akan tetapi pengakuan polsek kemaren saat rakor ijin tilangnya ditarik.” kata Komari saat diwawancara di pendopo kecamatan pada Selasa (29/07/25).
Pihaknya mengaku sebelumnya sudah mengadakan Rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor untuk menertibkan parkir liar serta pelapak di trotoar yang hal itu tentunya sudah melangar aturan yang fatal.
” Kami sudah melayangkan surat kepada para pelapak yang berjualan di trotoar namun masih saja ada yang bandel.” Ungkap Komari.
Orang nomer satu di kecamatan blega itu menghimbau agar lapak liar ditertibkan yang mana hal itu kepala pasar harus tegas untuk itu demi kenyamanan bersama.
” Saya harap kepala pasar tegas untuk menertibkan, dan parkir diresmikan dan siapkan lahan parkir agar menjadi pendapatan asli daerah (PAD). ” Pungkas komari.
Sementara itu Abdullah warga setempat mendukung penuh agar penertiban dilakukan guna kebaikan bersama serta mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana diatur dalam undang – undang.
Selain itu Abdullah meminta agar pihak kepolisian tidak tutup mata untuk memberikan tindakan nyata yang mana menurut dia parkir liar merupakan tindak pidana dan bisa dikatakan pungli.
” Saya minta kepolisian jangan tutup mata melihat pungli didepan matanya. Sering saya lihat anggota kepolisian terlihat mengatur lalu lintas akibat kemacetan yang kita ketahui bersama akibat parkir liar itu. Mudah saja sebenarnya pak kalau mau menertibkan, kecuali kalau benar adanya kabar angin bahwasanya hasil dari parkir itu bagi – bagi kepada pihak pihak tertentu sehingga membuat mereka bungkam.” Pungkas Abdullah.
Perlu diketahui Undang-undang yang mengatur tentang trotoar adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Trotoar merupakan fasilitas pendukung lalu lintas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Larangan Penggunaan Trotoar: Trotoar tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan, berjualan, atau aktivitas lain yang dapat mengganggu pejalan kaki.
Sanksi Pelanggaran: Melanggar aturan penggunaan trotoar dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU LLAJ, termasuk denda atau bahkan pidana penjara.
















Lanjutkan pak camat ..tolonglah Koord baik baik dgn Polsek setempat .. kasian juga para pengguna kendaraan jarak jauh yg selalu menjadi korban klo sudah macet .. jaman sekarang masih ada pungli .. libas saja