Ket foto istimewa
Bangkalan – MMCMadura – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis ( PAKIS) melaporkan Dugaan manipulasi dokumen negara yang dilakukan oleh F inisial (28 th), perangkat Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Sejak Pemerintahan Desa Batah Barat Kecamatan Kwanyar dipimpin oleh seorang Kepala Desa (AM) (Alm) 52 th hingga sekarang secara struktur kepemerintahannya, Pakis menilai pemerintahan Desa Batah Barat rawan dengan terjadinya KKN, karena komposisi dari struktur Pemerintahan Desa Batah Barat dikuasai oleh Anak hingga Ponakan Kepala Desa itu sendiri.
Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (LSM PAKIS), Abd Rohman Tohir mengatakan, laporan dilakukan bermula adanya masyarakat desa Batah Barat telah mengadu kepada lembaga yang ia pimpin, kemudian melakukan kajian secara comprehensive, mereka menilai adanya manipulasi dokumen negara, double account serta KKN. Katanya. Senin (08/07/24).
Dikatakan ketua Pakis, Yang menjadi pertimbangan laporan nya terkait dengan dugaan adanya pemalsuan dokumen negara adalah sebagai berikut :
Pertama. Bahwa saudara (F) 28 th diduga rangkap jabatan sebagai perangkat desa, di Desa Batah Barat Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, yakni sebagai sekretaris desa dan operator desa.
Kedua. Bahwa sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD. Menurut Pasal 66 UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).
Ketiga, Bahwa diduga saudara (F) 28 th telah menerima 2 (dua) pembayaran Gaji / Double Accounting. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Ke empat, Bahwa dalam pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Ke lima. Bahwa diduga, saudara (F) 28 th, telah menerima gaji double (double account), dari jabatan yang di sandangnya sebagai Sekretaris, Rp 2.300.000, dan sebagai operator desa Rp. 1.200.000, melalui Rek Bank Jatim.
Ke enam. Bahwa diduga, saudara (F) 28 th telah Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
Ke tujuh. Bahwa diduga, Perbuatan saudara F 28 th, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dari kajian itu pakis menduga terjadinya pemalsuan dokumen data dan merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum.
“Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Moh. Korib 54 th, salah seorang tokoh masyarakat desa Batah Barat bersama yang lainnya mengadukan persoalan di desanya ke Lsm Pakis, agar persoalan di Desa Batah Barat ini dapat segera ditangani dan di proses sebagaimana hukum yang berlaku.
“Kami bersama beberapa tokoh masyarakat desa Batah Barat, datang dan meminta kepada Lsm Pakis agar persoalan di desa kami pihak terkait serius dan segera bisa di proses sebagaimana mestinya,” ucap Korib
“Kami percaya pada Lsm Pakis, karena kami nilai selama ini lembaga ini konsisten, profesional dan objektif dalam melakukan kontrol terhadap pemerintah,” pungkasnya.
(Man)

















